![]() |
Penyanyi ternama, Agnez Mo. (Foto: X/@mtvasia) |
ZONA PIRASI – Penyanyi ternama Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar setelah terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Putusan ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.
Kasus ini bermula saat Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo karena membawakan lagunya tanpa izin dalam tiga konser berbeda. Konser tersebut berlangsung di tiga kota, yaitu:
- 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya,
- 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta,
- 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
Dalam putusan pengadilan, setiap pelanggaran dikenai denda sebesar Rp500 juta, sehingga total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp1,5 miliar.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," ujar Minola Sebayang, dikutip dari Kapanlagi.com, Senin (3/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa denda Rp500 juta per pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jumlah ini telah melalui proses persidangan di DPR oleh pembentuk Undang-Undang dan dianggap layak sebagai denda untuk setiap pelanggaran hak cipta," jelasnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab atas izin penggunaan lagu ada pada penyanyi, bukan event organizer (EO).
"Keputusan ini jelas menyatakan bahwa yang harus meminta izin adalah penyanyi yang menggunakan lagu dari pencipta, bukan EO," tegas Minola.
Hakim juga menyoroti bahwa pelanggaran hak cipta dilakukan oleh pihak yang secara langsung membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan.
"Di dalam halaman 69 dari 74 halaman putusan, disebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, pelanggar hak cipta dalam pertunjukan adalah individu atau beberapa orang yang secara langsung menggunakan karya cipta," tambah Minola.
(hsn/sfr/adl)