WiFi 6E dan WiFi 7 Resmi Diluncurkan di Indonesia, Kecepatan hingga 46 Gbps

WiFi 6E dan WiFi 7
Logo WiFi 7. (IEEE)

ZONAPIRASI.MY.ID, BIREUEN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan adopsi teknologi WiFi 6E dan WiFi 7 di Indonesia.

Teknologi nirkabel terbaru ini menghadirkan kecepatan internet hingga 46 Gbps, latensi lebih rendah, serta performa jaringan yang lebih andal.

Dengan peningkatan ini, WiFi 6E dan WiFi 7 diharapkan dapat mendukung berbagai inovasi digital, termasuk video ultra-HD, komputasi awan (cloud computing), realitas virtual dan augmented reality (VR/AR), serta otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).


{tocify}

Kolaborasi Strategis untuk Transformasi Digital

Peluncuran WiFi 6E dan WiFi 7 yang beroperasi di pita frekuensi 6 GHz merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital RI dengan Indonesia Technology Alliance.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam adopsi teknologi berstandar global. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia.

"Dengan mengadopsi WiFi 6E dan WiFi 7 pada pita frekuensi 6 GHz, Indonesia mengambil posisi strategis di peta digital global. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendorong transformasi digital sebagai agenda nasional," ujar Meutya dalam acara peluncuran di Jakarta, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Komdigi melalui KompasTekno.

Regulasi untuk Mendukung Implementasi WiFi 6E dan WiFi 7

Untuk memastikan implementasi teknologi ini berjalan lancar, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting yang mengatur penggunaan spektrum frekuensi 6 GHz, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya terkait penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
  2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan standar teknis untuk perangkat telekomunikasi dalam jaringan Radio Local Area Network (RLAN).

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat yang menggunakan frekuensi 6 GHz dapat beroperasi tanpa mengganggu layanan komunikasi lain.


Pengujian Perangkat dengan Standar Ketat

Agar perangkat yang menggunakan pita 6 GHz memenuhi standar teknis dan regulasi yang ditetapkan, pemerintah menetapkan proses pengujian yang ketat.

Pengujian perangkat dapat dilakukan di Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).

Namun, perangkat yang telah diuji oleh laboratorium pengujian bersertifikat atau berasal dari negara dengan perjanjian Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidak diwajibkan menjalani pengujian ulang di dalam negeri.


Kolaborasi untuk Ekosistem Digital yang Kompetitif

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa konektivitas bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan fondasi utama pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi di Indonesia.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, dan akademisi untuk berkolaborasi dalam mengembangkan teknologi nirkabel generasi terbaru di Indonesia.

"Kami mengundang semua pihak untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan kompetitif di tingkat global," tutup Meutya.

(ahf/kpt)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama