![]() |
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Foto: Dok. Istimewa) |
ZONA PIRASI, ACEH - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari upaya mempercepat regulasi perlindungan anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan mengkaji kebijakan tersebut. Selain itu, tim ini juga akan merancang aturan lain yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ranah digital.
"Sesuai dengan arahan Presiden untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, kami telah membentuk tim kerja berdasarkan SK yang akan menyusun aturan terkait. Salah satu yang dibahas adalah pembatasan akses media sosial bagi usia tertentu," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Minggu (2/2/2025).
Dalam SK tersebut, tim kerja akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan beberapa kementerian, akademisi, pakar pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, psikolog, serta Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto. Tim ini dijadwalkan mulai bekerja pada 3 Februari 2025.
"Presiden meminta kami untuk mempercepat regulasi perlindungan anak di ruang digital dan menargetkan aturan ini dapat dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan," tambahnya.
Meutya menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi meningkatnya akses anak-anak terhadap konten berbahaya di internet, khususnya pornografi. Ia menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menduduki peringkat keempat dunia dalam jumlah akses ke konten pornografi.
"Belum lagi masalah perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan siber, kekerasan seksual terhadap anak, dan berbagai dampak negatif lainnya," pungkasnya.
Sumber: Antara