![]() |
Penyegelan SPBU yang menjual BBM oplosan di Medan. [Dok. Metro TV] |
ZONAPIRASI.MY.ID - Polrestabes Medan menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, setelah ditemukan praktik pengoplosan bahan bakar.
Polisi mengungkap bahwa bensin dengan oktan 87 dicampur dengan Pertalite (RON 90) untuk memperoleh keuntungan lebih.
Tindakan ilegal ini melibatkan Muhammad Agustian Lubis (35), yang bertugas sebagai supervisor SPBU.
“Kami menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Jadi, ditemukan aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite di lokasi,” ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Berikut 7 fakta kasus Pertalite dioplos dengan bensin oktan 87 di SPBU Medan yang dirangkum ZONA PIRASI dari Kompas.com dan Tribun Medan.
1. Polisi Menerima Laporan dari Warga
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Warga melihat sebuah truk tangki yang diduga ilegal masuk ke SPBU Nagalan. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menggerebek lokasi saat minyak dari truk dipindahkan ke tangki timbun SPBU.
Petugas SPBU tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengiriman bahan bakar tersebut.
2. Truk Tangki Sudah Dimodifikasi
Untuk memastikan keabsahan BBM yang dibawa truk tersebut, polisi berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Manager Retail Sales Pertamina, Edith Indra mengonfirmasi bahwa truk tersebut ilegal dan sudah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023.
Ia juga menyampaikan bahwa truk tersebut telah dimodifikasi agar menyerupai kendaraan resmi Pertamina.
3. Modus Pengoplosan Pertalite
Menurut AKBP Taryono, Muhammad Agustian Lubis memesan gasoline dari seseorang berinisial MI yang beroperasi di gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak.
Setelah tiba, gasoline tersebut dicampur dengan Pertalite asli di tangki timbun sebelum dijual ke masyarakat.
“Lalu didistribusikan kepada masyarakat dengan mendapatkan keuntungan tentunya. Setelah dia mencampurkan di tangki timbun dan didistribusikan kepada masyarakat dia mendapatkan keuntungan,” ujar Taryono, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (7/3/2025).
4. Kualitas BBM di SPBU Nagalan di Bawah Standar
Hasil uji laboratorium PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan bahwa kualitas BBM hasil oplosan di SPBU Nagalan tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah.
“Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih (BBM yang dioplos) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil (truk tangki) ini gasoline (bensin),” kata Edith Indra, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Ia menegaskan bahwa Pertamina akan terus mendukung penyelidikan kasus ini agar masyarakat mendapatkan BBM sesuai standar.
“Karena pada prinsipnya, pengungkapan kasus ini secara terbuka seharusnya dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan spesifikasi,” imbuhnya, dikutip dari akun Instagram resmi @kapolrestabes.medan, Jumat (7/3/2025).
5. Truk Tidak Berasal dari Terminal BBM Pertamina
Edith memastikan bahwa truk yang digunakan dalam kasus ini tidak berasal dari terminal BBM Pertamina.
“Mulai dari proses penerimaan dan penyaluran ke SPBU,” tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
6. Pengoplosan Berjalan Selama Delapan Bulan
Penyelidikan mengungkap bahwa praktik pengoplosan di SPBU Nagalan sudah berlangsung selama delapan bulan.
Dalam periode tersebut, SPBU telah memesan gasoline sebanyak 24 ton, dengan rata-rata pemesanan 8 ton per transaksi, tiga kali dalam seminggu.
Terpisah, Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, keuntungan dari menjual Pertalite oplosan mencapai Rp 1.000 per liter.
“Kalau dia beli Pertalite dari Pertamina per liternya itu kan Rp 9.700 dan dijual Rp 10.000. Jadi, keuntungannya Rp 300 per liter,” jelas Bayu.
“Nah, kalau ngoplos, dia bisa buat untung Rp 1.000 per liternya. Jadi, dia ngoplos itu biar keuntungannya lebih banyak,” tambahnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
7. Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Agustian Lubis (35): Supervisor SPBU, Untung (58): Sopir truk tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38): Kernet truk.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 serta Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut, termasuk pelacakan gudang tempat minyak ilegal diambil. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan BBM ini.
(kom/tri/zon)