Kisah Pilu Farel Mahardika: Nyaris Jual Ginjal Demi Bebaskan Sang Ibu

Farel Mahardika Putra bersama dengan saudara kandungnya nyaris jual ginjal demi bebaskan ibunya. [Foto: Dok. Wivyh Hikmatullah/Suara.com]

ZONAPIRASI.MY.ID - Farel Mahardika Putra mengungkap alasan di balik keputusannya berupaya menjual ginjal demi membebaskan ibunya, Syafrida Yani, yang sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Farel, tindakan tersebut merupakan bentuk spontanitas karena ia tidak terima ibunya ditahan atas dugaan penggelapan uang, meskipun menurutnya ibunya tidak bersalah.

"Jadi kronologinya itu kenapa saya kayak gitu (jual ginjal), itu hanya dari spontanitas saya sendiri, di mana saya enggak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun tiba-tiba ditahan," ungkap Farel dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (24/3/2025).

Awal Mula Penahanan Syafrida Yani

Dilansir dari CNN Indonesia, Farel menjelaskan bahwa kasus yang menjerat ibunya bermula ketika sang ibu diminta bekerja membantu saudara dari pihak ayahnya untuk mengurus kebutuhan sehari-hari rumah tangga.

Namun, seiring berjalannya waktu, Syafrida diperlakukan seperti asisten rumah tangga dan mendapat perlakuan yang tidak adil.

"Pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi, akhirnya dibelikan handphone, alasannya ibu saya harus bekerja dengannya dan itu pun ada kesepakatan tentang gaji dan lain-lain," jelas Farel.


Selain itu, Syafrida juga dititipkan sejumlah uang untuk membayar berbagai kebutuhan rumah tangga, seperti biaya internet dan gaji asisten rumah tangga.

Namun, karena merasa tidak tahan dengan perlakuan sewenang-wenang, Syafrida memutuskan berhenti bekerja dan memutus komunikasi dengan saudara suaminya.

Tindakan tersebut kemudian membuat saudara dari pihak ayahnya tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Ciputat Timur atas tuduhan penggelapan uang sebesar Rp10 juta serta sebuah ponsel.

"Terus saudara ayah saya pun tidak terima dan melaporkan ibu saya ke Polsek Ciputat Timur, dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan barang. Ibu saya juga pas dipanggil enggak diberi pendamping, di sisi lain saudara ayah saya itu ditemani dengan pengacaranya," lanjut Farel.

DPR RI Beri Perhatian Khusus

Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa DPR siap menanggung biaya penggantian uang dan ponsel jika pelapor tetap bersikeras meminta pengembalian.

"Soal uang Rp10 juta dan handphone, kalau pelapor ingin uang itu, komunikasi tadi ada pimpinan DPR siap menanggulanginya nanti dari kami, kalau memang diminta," ujar Habiburokhman.

"Jadi jangan dipikirkan, enggak ada masalah, nanti kita yang tanggulangi," tambahnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.


Menanggapi pernyataan tersebut, Syafrida Yani mengonfirmasi bahwa ponsel telah dikembalikan, namun belum ada kepastian mengenai tuntutan uang Rp10 juta.

"Kalau uang masih menuntut, nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco," ujar Habiburokhman.

Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

DPR juga meminta Polres Tangerang Selatan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Syafrida Yani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan perundang-undangan," tutup Habiburokhman.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Samsul Rizal

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama