SPBU di Bogor Curangi Takaran BBM, Kerugian Warga Rp3 Sampai 4 Miliar per Tahun

SPBU Bogor Curangi takaran BBM
SPBU yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. [TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama]

ZONA PIRASI, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik curang di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Modus yang digunakan adalah manipulasi pompa ukur BBM sehingga volume yang diterima konsumen berkurang dari jumlah yang seharusnya.

Melansir dari CNN Indonesia, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa praktik curang ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai ketidaksesuaian volume pengisian BBM pada Rabu (5/3/2025).

"Tim penyelidik Subdit 1 Ditipitter beserta Direktorat Tertentu, Direktorat Metrologi PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan," kata Nunung dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025).

Pengurangan Volume BBM Melebihi Batas Toleransi

Hasil pengujian terhadap pompa bensin di SPBU tersebut menunjukkan adanya pengurangan volume BBM antara 600 hingga 840 mililiter (ml) per 20 liter yang dijual kepada konsumen.

Nilai ini jauh melampaui batas toleransi yang diatur dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020, yang hanya memperbolehkan penyimpangan maksimal 100 ml per 20 liter.

Pelaku menggunakan metode curang dengan memasang kabel tambahan yang terhubung ke blok kabel arus dalam mesin dispenser BBM.

Kabel tersebut terkoneksi dengan alat listrik dan modul khusus untuk mengatur takaran secara ilegal.

"Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen," jelas Nunung.

Kerugian Konsumen Capai Rp3 Hingga 4 Miliar Per Tahun

Akibat manipulasi ini, masyarakat mengalami kerugian besar. Berdasarkan perkiraan, total kerugian yang ditimbulkan dari praktik ini mencapai Rp3 hingga 4 miliar per tahun.

Polisi masih mendalami sudah berapa lama praktik ini berlangsung untuk mengungkap keuntungan ilegal yang telah diperoleh pelaku.

"Kita lakukan pendalaman berapa tahun dia sudah beroperasional sehingga kita tahu keuntungan mereka selama ini, nanti akan kita lakukan penerapan pasal TPPU," tambah Nunung.

Indikasi bahwa praktik ini sudah berlangsung lama semakin kuat setelah penyidik menemukan bahwa kabel tambahan di dalam mesin pompa tidak menunjukkan tanda-tanda pemasangan baru.

"Melihat kabel yang tersambung mesin pompa di kotak tadi, tidak mungkin baru 2 bulan, karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel," imbuhnya.

Jeratan Hukum bagi Pelaku

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta pasal terkait dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(zpi/cnn)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama