BPJPH dan BPOM Ungkap 9 Produk Makanan Olahan Mengandung Unsur Babi, 7 Diantaranya Bersertifikat Halal

Gambar : Ahmad Haikal Hasan/Sumber : Web BPOM

ZONAPIRASI.MY.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan mengejutkan terkait sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya, tujuh dari sembilan produk tersebut telah memiliki sertifikat halal.

Temuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap sampel produk yang dilakukan secara acak oleh BPOM dan diverifikasi oleh BPJPH. Hasil pengujian menunjukkan keberadaan unsur babi melalui parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

{tocify} $title={Daftar Isi}

Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi

Mengacu pada Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, berikut adalah sembilan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – Produk marshmallow aneka rasa dengan sertifikat halal.
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – Bersertifikat halal.
  3. ChompChomp Car Mallow (China) – Marshmallow bentuk mobil, bersertifikat halal.
  4. ChompChomp Flower Mallow (China) – Marshmallow bentuk bunga, bersertifikat halal.
  5. ChompChomp Marshmallow Mini (China) – Marshmallow bentuk tabung mini, bersertifikat halal.
  6. Hakiki Gelatin (Indonesia) – Produk bahan tambahan pangan pembentuk gel, bersertifikat halal.
  7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – Bersertifikat halal.
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – Tidak bersertifikat halal.
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – Tidak bersertifikat halal.

Tindakan Tegas: Penarikan Produk dan Pencabutan Sertifikat Halal

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut dan menindak tegas temuan ini. Seluruh produk yang terbukti mengandung babi telah diperintahkan untuk ditarik dari pasaran. Sertifikat halal dan izin edar produk juga telah dicabut.

"Produk tersebut ditarik dari peredaran dan izin edarnya disetop sampai diperbaiki, termasuk kemasan yang harus sesuai dengan ingredients-nya," tegas Haikal saat dihubungi detikcom, Selasa (22/4/2025).

Pihak BPJPH juga memanggil produsen dan distributor terkait guna proses klarifikasi serta langkah tindak lanjut. Penarikan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Langkah Hukum bagi Produk Non-Halal

Untuk dua produk tanpa sertifikat halal, BPOM telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan dan perintah penarikan produk dari pasar, mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

BPJPH mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk makanan, khususnya yang berlabel halal. Konsumen juga dianjurkan untuk memverifikasi keabsahan sertifikat halal melalui situs resmi BPJPH.

*Sumber: detikcom
*Editor: SamsulRizal

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama