![]() |
Ilustrasi revisi UU TNI. [Dok. Ist.] |
ZONAPIRASI.MY.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hasil revisi yang telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Aturan baru ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 26 Maret 2025.
Sebagaimana tercantum dalam bagian penutup undang-undang tersebut, "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan." Dengan demikian, berbagai ketentuan baru yang diatur dalam UU TNI mulai efektif diberlakukan.
Namun, revisi UU TNI ini tidak lepas dari kontroversi. Sebelumnya, publik melayangkan kritik keras terhadap perubahan undang-undang ini, yang memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah. Tindakan represif aparat terhadap massa aksi penolakan juga turut menjadi sorotan.
Tak hanya di jalanan, kini penolakan terhadap revisi UU TNI berlanjut ke ranah hukum. Beberapa hari setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR, undang-undang ini telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut ini sejumlah poin penting dari revisi UU TNI sebagaimana dirangkum dari CNN Indonesia:
1. Tambahan Kewenangan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pasal 7 ayat 2 huruf b UU TNI mengatur tentang OMSP. Kini, TNI mendapatkan dua tambahan kewenangan, dari sebelumnya 14 menjadi 16. Tambahan tersebut meliputi:
- Membantu menanggulangi ancaman siber.
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
2. Penambahan Jabatan di Kementerian/Lembaga
Pada Pasal 47, prajurit TNI aktif kini dapat menduduki jabatan di lima instansi tambahan, meningkatkan jumlah dari sembilan menjadi 14 instansi. Instansi tambahan tersebut antara lain:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
3. Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI
Pasal 53 mengatur ketentuan baru mengenai usia pensiun prajurit TNI yang kini bervariasi berdasarkan tingkatan pangkat:
- Bintara/Tamtama: maksimal 55 tahun
- Perwira hingga Kolonel: maksimal 58 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 1: maksimal 60 tahun
- Bintang 2: maksimal 61 tahun
- Bintang 3: maksimal 62 tahun
- Bintang 4: maksimal 63 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan lewat Keputusan Presiden.
4. Rekrutmen Perwira Komponen Cadangan (Komcad)
Pasal 53 ayat 6 juga mengatur bahwa perwira yang telah memasuki masa pensiun dapat direkrut kembali sebagai perwira Komcad dalam kondisi mobilisasi, selama memenuhi syarat tertentu.
(CNN/ZPI)