![]() |
Ilustrasi pencarian THR untuk PNS dan Pegawai Swasta. [ZONA PIRASI/AI] |
ZONAPIRASI.MY.ID, ACEH - Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pekerja atau buruh di perusahaan.
THR Keagamaan ini diberikan sebagai bentuk hak bagi pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, kapan THR Lebaran 2025 akan cair? Berikut jadwal resmi pencairan THR untuk PNS dan karyawan swasta berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
{tocify} $title={Daftar Isi}
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
Bagi Anda yang berstatus sebagai PNS atau pekerja/buruh di perusahaan, berikut ini adalah jadwal serta aturan pencairan THR untuk Lebaran 2025.
1. Pencairan THR Lebaran 2025 untuk PNS
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berikut ketentuannya:
1. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima;
2. Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja;
3. Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing;
4. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan;
5. THR (aparatur negara) akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025;
6. Gaji ke-13 (aparatur negara) akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025.
2. Pencairan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta dan Buruh
Pencairan THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Berikut ketentuannya:
1. THR Keagamaan diberikan kepada :
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Besaran THR Keagamaan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah
4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025).
(end)