ZONA PIRASI

Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Hak, dan Ketentuannya dalam Islam

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. [Foto: Istimewa]

ZONA PIRASI, BIREUEN - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri di bulan Ramadhan.

Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri dari kesalahan selama berpuasa serta membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan diperintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)

{tocify} $title={Daftar Isi}

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, dijelaskan bahwa seseorang wajib menunaikan zakat fitrah jika memenuhi tiga syarat berikut:

1. Beragama Islam

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi Muslim karena merupakan bagian dari ibadah yang bertujuan menyucikan diri dari dosa dan kelalaian selama Ramadhan.

2. Merdeka

Pada zaman dahulu, budak tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena menjadi tanggung jawab pemiliknya. Namun, karena sistem perbudakan telah dihapus, ketentuan ini tidak lagi relevan di era modern.


3. Mampu secara Ekonomi

Seseorang wajib membayar zakat fitrah jika memiliki makanan lebih untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri. Jika tidak memiliki cukup makanan, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa. Makanan pokok ini bisa berupa beras, gandum, kurma, atau jenis makanan pokok lainnya sesuai kebiasaan masyarakat setempat.

Beberapa ulama, seperti Syaikh Yusuf Qardhawi, membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal setara harga 1 sha’ makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh pembayar zakat. Nominal ini disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang umum dikonsumsi.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Dalam Al-Qur'an, Surah At-Taubah ayat 60, disebutkan bahwa zakat diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), yaitu:


1. Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki harta dan sangat kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Miskin

Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.

3. Amil

Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat imannya.

5. Riqab

Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya (meskipun konteks ini sudah tidak berlaku di era modern).

6. Gharimin

Orang yang terlilit utang dan kesulitan melunasinya, terutama jika utang tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok.

7. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dai atau pendakwah yang menyebarkan ajaran Islam.

8. Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan baik dan taat kepada Allah.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah disunnahkan untuk dibayar sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat segera disalurkan kepada penerima yang berhak.

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak termasuk dalam zakat yang wajib.


Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan bertujuan untuk menyucikan jiwa serta membantu mereka yang kurang mampu.

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Islam dapat meraih keberkahan dan kebahagiaan bersama di hari kemenangan.

(SamsulRizal)

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator itu sendiri.

Lebih baru Lebih lama